Asosiasi Alih Daya Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Mira Sonia mengapresiasi langkah pemerintah yang menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30 persen menjadi 50 persen. Salah satu tujuannya untuk mengungkit perekonomian di semester II Tahun 2020 dan akan berdampak baik pada industri alih daya Indonesia.

“Dalam PMK 86/2020 sebagian besar KLU perusahaan yang tergabung dalam Abadi sudah masuk dalam penerima insentif. Sementara terhadap rencana Pemerintah memberikan kebijakan menaikkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30 persen ke 50 persen sangat menarik bagi industri alih daya pasca-menurunnya pendapatan usaha akibat Covid-19,” kata Sonia, di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengakui, Kemkeu saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi ketentuan insentif pajak dalam rangka program Pemuihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.

Insentif pajak terkait hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Beleid tersebut diterbitkan untuk memperluas cakupan WP penerima insentif yang merupakan revisi dari PMK 44/2020 yang mengatur hal sama. PMK 44/2020 pun adalah perluasan dari PMK 23/2020 yang juga terkait insentif pajak.

Melalui tiga kali revisi itu, Ditjen Pajak telah memperluas cakupan penerimanya. Awalnya hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif tersebut sesuai PMK 23/2020.

Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.

Sumber: BeritaSatu.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top